Nelayan Pelalawan Sambut Baik Surat Edaran Bupati Zukri untuk Kelestarian Ekosistem

- Penulis

Rabu, 4 Juni 2025 - 08:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan,(FOKUSSATU.COM) – Masyarakat nelayan tradisional di pinggiran sungai Kabupaten Pelalawan mendukung kebijakan pemerintah daerah kabupaten pelalawan yang membatasi atau melarang penggunaan bahan atau alat penangkapan ikan yang merusak lingkungan dan sumber daya ikan.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelestarian ekosistem perairan dan memastikan perikanan yang berkelanjutan di Kabupaten Pelalawan.

“Kita sangat mendukung kebijakan Bupati Pelalawan melalui surat edaran (SE) yang melarang penggunaan bahan atau alat terlarang menangkap ikan. Karena selama ini, kita melihat penggunaan alat sentrum listrik banyak dilakukan oleh orang tak dikenal, namun kita tidak berani menindaknya, tentunya dengan SE Bupati Pelalawan sebagai dasar kita menindak oknum tersebut,” kata Isaf (45) nelayan Pelalawan, Rabu (4/6/2025).

Dalam Surat Edaran (SE) Bupati H. Zukri SM yang ditujukan kepada Camat/Lurah/Kepala Desa dan jajaran se- Kabupaten Pelalawan,Masyarakat Umum dan Nelayan se- Kabupaten Pelalawan Nomor : 500.5/SUBBAG UP/2025/1 tentang larangan aktivitas penangkapan ikan menggunakan alat/bahan terlarang tertanggal 2 Juni 2025.

Dalam SE tersebut dibunyikan, untuk mencegah terjadinya penangkapan ikan di sungai/anak sungai/danau/rawa/embung/kanal/perairan laut menggunakan alat tangkap/bahan terlarang di wilayah Kabupaten Pelalawan, disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Menangkap ikan menggunakan alat/bahan terlarang seperti setrum listrik, bom ikan, potas, decis dan bahan kimia sejenis dapat membahayakan keselamatan diri pelaku dan orang lain, serta membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan lingkungan.

Baca Juga:  Jalur Penyeberangan Buton-Batam Tersendat, Antrean Kendaraan Mengular Akibat Keterbatasan Armada

2. Penangkapan ikan menggunakan alat/bahan terlarang merupakan perbuatan melanggar hukum yang dapat dijerat dengan sanksi pidana.

3. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Pasal 84 ayat 1 dinyatakan bahwa : setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan atau cara, dan atau bangunan yang dapat merugikan dan atau membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan atau lingkungannya,dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp.1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah).

4. Potensi terjadi penangkapan ikan menggunakan alat/bahan terlarang ini lebih besar pada saat debit air sungai/anak sungai/danau/rawa/embung/kanal berkurang terutama pada musim kemarau atau memasuki kemarau, yang perlu diwaspadai bersama.

5. Kepada para Camat/Lurah/Kepala Desa dan Jajaran Perangkat di bawahnya untuk dapat menyebarluaskan ketentuan larangan aktivitas penangkapan ikan menggunakan alat/bahan berbahaya ini kepada masyarakat khususnya nelayan di wilayah kerja masing-masing dan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum untuk tindakan pencegahan dan penanganan lebih lanjut.***

Berita Terkait

Tangis Haru dan Senyum Bahagia Iringi Pelantikan CPNS dan PPPK Kabupaten Kampar
Aktivis Lingkungan Dukung Pokmas GAUL di Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur
Komitmen EMP Bentu Limited dan Mitra Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa di Muara Sako
Pelatihan Etika Jurnalistik Polbeng: Hidupkan Semangat Netralitas dan Objektivitas
Polres Bengkalis dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,1 Kg Heroin Jaringan Internasional
UMRI Dorong Mahasiswa Jadi Pelaku Usaha Lewat Seminar Internasional ENSEA
Demi Pelayanan Terbaik, Bupati Zukri Turun Langsung Sidak Ke SejumlahOPD
BNNP Riau Ungkap Penyelundupan 3,7 Kg Sabu dan 28 Ribu Ekstasi via Bandara SSK II
Berita ini 14 kali dibaca
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 08:52 WIB

Nelayan Pelalawan Sambut Baik Surat Edaran Bupati Zukri untuk Kelestarian Ekosistem

Selasa, 3 Juni 2025 - 11:53 WIB

Tangis Haru dan Senyum Bahagia Iringi Pelantikan CPNS dan PPPK Kabupaten Kampar

Jumat, 30 Mei 2025 - 13:38 WIB

Aktivis Lingkungan Dukung Pokmas GAUL di Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur

Senin, 26 Mei 2025 - 13:58 WIB

Komitmen EMP Bentu Limited dan Mitra Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa di Muara Sako

Senin, 26 Mei 2025 - 01:08 WIB

Pelatihan Etika Jurnalistik Polbeng: Hidupkan Semangat Netralitas dan Objektivitas

Sabtu, 24 Mei 2025 - 23:50 WIB

UMRI Dorong Mahasiswa Jadi Pelaku Usaha Lewat Seminar Internasional ENSEA

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:31 WIB

Demi Pelayanan Terbaik, Bupati Zukri Turun Langsung Sidak Ke SejumlahOPD

Kamis, 22 Mei 2025 - 16:20 WIB

BNNP Riau Ungkap Penyelundupan 3,7 Kg Sabu dan 28 Ribu Ekstasi via Bandara SSK II

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x