Jamin Kelancaran Mudik Lebaran 2026, Hutama Karya Batasi Operasional Truk di Tol Pekanbaru–Dumai Mulai 13 Maret

PEKANBARU,(FOKUSSATU.COM) – Menjelang periode mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri 1447 H, PT Hutama Karya (Persero) secara resmi mengumumkan pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Kebijakan ini akan difokuskan pada salah satu jalur vital konektivitas di Provinsi Riau, yakni Tol Pekanbaru–Dumai (Permai).

​Langkah strategis ini diambil sebagai upaya antisipasi terhadap lonjakan volume kendaraan yang diprediksi akan meningkat signifikan. Selain menjaga kelancaran arus lalu lintas, kebijakan ini bertujuan utama untuk meminimalisir risiko kecelakaan dan meningkatkan standar keselamatan seluruh pengguna jalan selama masa angkutan Lebaran 2026.

​Pembatasan ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum terkait pengaturan lalu lintas selama masa libur nasional.

Bacaan Lainnya

​Plh. Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Hamdani, menegaskan komitmen perusahaan dalam menyukseskan arus mudik tahun ini.

​“Penerapan pembatasan ini adalah bentuk dukungan penuh Hutama Karya terhadap kebijakan pemerintah. Fokus kami adalah memastikan pemudik dapat menempuh perjalanan dengan aman, nyaman, dan lancar tanpa hambatan kepadatan kendaraan logistik berat di jalur utama,” ujar Hamdani, Senin (9/3/2026).

Berdasarkan aturan SKB, pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan secara terus-menerus mulai:

​●Mulai: Jumat, 13 Maret 2026, pukul 12.00 waktu setempat.

​●Berakhir: Minggu, 29 Maret 2026, pukul 24.00 waktu setempat.

​Ketentuan ini berlaku bagi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan/gandengan, serta truk pengangkut hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

Baca Juga:  Alarm Merah Suaka Margasatwa Kerumutan: Digerogoti 100 Kubik per Hari, di Mana Pengawasan APH dan Kontrol DPRD?

Pemerintah tetap memberikan prioritas bagi distribusi logistik kebutuhan pokok dan energi. Kendaraan yang dikecualikan meliputi pengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta bahan pangan pokok.

​“Kendaraan yang dikecualikan wajib menyertakan surat muatan resmi dari pemilik barang yang ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri sebagai bukti otentik saat pemeriksaan di lapangan,” tambah Hamdani.

Hutama Karya kini tengah mengintensifkan sosialisasi melalui berbagai kanal, mulai dari media sosial, siaran radio, hingga pemasangan spanduk imbauan di setiap akses masuk gerbang tol.

​Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menambahkan bahwa pengaturan ini krusial mengingat proyeksi pergerakan masyarakat yang masif. “Kami meminta kesadaran kolektif dari para pelaku usaha logistik untuk mematuhi jadwal ini demi kepentingan bersama,” ungkapnya.

​Hutama Karya mengimbau seluruh pengguna jalan tol untuk memantau kondisi lalu lintas secara real-time melalui aplikasi resmi dan memastikan kendaraan dalam kondisi prima sebelum memasuki ruas tol.#

Pos terkait

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments