Penyaluran PIP Disorot, Publik Minta BPK Periksa Fisik Pengadaan Kartu Indonesia Pintar di Labuhanbatu

Labuhanbatu (FOKUSSATU.COM) — Penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) di Kabupaten Labuhanbatu menuai sorotan publik. Masyarakat mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara melakukan pemeriksaan fisik terhadap pengadaan serta validasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai identitas resmi penerima bantuan pendidikan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemeriksaan rutin BPK RI terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2025 telah dimulai sejak Kamis (19/2/2026) dan diperkirakan berlangsung hingga akhir Ramadan.

Pantauan wartawan saat pemeriksaan fisik di lingkungan Dinas Pendidikan yang berlangsung di SD Negeri 14 Rantau Utara, Senin (8/3/2026), wartawan sempat mengalami hambatan saat mencoba memperoleh informasi terkait ketua tim BPK dan auditor pendamping dari Inspektorat.

Bacaan Lainnya

Beberapa oknum yang berada di lokasi—termasuk auditor pendamping dari Inspektorat, rekanan proyek, konsultan, serta pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu—diduga melarang wartawan melakukan peliputan lebih jauh.

Salah seorang yang mengaku bagian dari tim pemeriksa bahkan meminta wartawan menyerahkan foto KTP dan kartu pers sebelum memberikan keterangan. Namun setelah permintaan tersebut dipenuhi, informasi yang diminta tetap tidak diberikan dengan alasan informasi bersifat terbatas.

Lokasi pemeriksaan tersebut berada di area proyek rehabilitasi sekolah yang bersumber dari APBD Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2025, menyusul peristiwa kebakaran yang sebelumnya terjadi di sekolah tersebut.

Di sekolah yang sama juga ditemukan persoalan penyaluran PIP terhadap seorang siswi pemegang KIP yang tidak menerima bantuan dengan alasan memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) ganda dengan peserta didik pada PKBM di Kabupaten Nias Barat.

Baca Juga:  Pemkab Pelalawan Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial Bersama Kejati Riau

Hasil penelusuran tim investigasi menemukan adanya peserta didik yang menerima bantuan PIP meskipun tidak memiliki identitas resmi KIP. Sebaliknya, sejumlah pemegang KIP justru tidak memperoleh bantuan tersebut.

Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya penyimpangan administrasi serta potensi tumpang tindih data penerima bantuan pendidikan.

Padahal dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020, disebutkan bahwa peserta didik pemegang KIP merupakan kelompok prioritas penerima PIP.

Pada Pasal 6 peraturan tersebut dijelaskan bahwa hak penerima PIP hanya dapat gugur dalam kondisi tertentu, seperti meninggal dunia, putus sekolah, tidak diketahui keberadaannya, terpidana, atau menolak menerima bantuan.

Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa kepemilikan KIP tidak lagi menjadi dasar utama penyaluran PIP di sejumlah sekolah tingkat SD, SMP hingga SMA di Kecamatan Rantau Utara.

Salah seorang ibu pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) mengaku anaknya yang tercatat sebagai pemegang KIP tidak lagi menerima bantuan PIP tanpa pemberitahuan resmi.

“Saya sudah mempertanyakan ke pihak sekolah, tetapi alasannya karena NISN anak saya ganda dengan peserta PKBM di Nias Barat. Padahal anak saya tidak pernah sekolah di sana,” ujarnya.

Bantuan PIP baru kembali diterima setelah anak tersebut dipindahkan ke sekolah lain akibat mengalami perundungan. Sementara itu, putri lainnya yang kini bersekolah di salah satu SMA di Rantau Utara hingga Januari 2026 belum menerima PIP Tahun Anggaran 2025 meskipun telah diajukan dan memenuhi persyaratan administratif.

Menanggapi persoalan tersebut, operator Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Provinsi Sumatera Utara, Rinaldi, mengatakan bahwa kepemilikan KIP tidak secara otomatis menjamin penerimaan PIP setiap tahun.

“Pemegang KIP hanya berlaku pada tahun berjalan. Tidak semua pemegang KIP pasti menerima PIP pada tahun berikutnya,” ujarnya.

Baca Juga:  Lintas Bono Memprihatinkan, Bupati Pelalawan Desak Perhatian  Gubernur Riau

Sementara itu, operator Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu menyebutkan bahwa penyaluran PIP saat ini mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 10 Tahun 2025.

“Kami sebagai operator wajib mengikuti Persesjen tersebut sebagai pedoman teknis pelaksanaan,” jelasnya.

Pengamat hukum administrasi negara di Labuhanbatu, menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan maladministrasi apabila aturan teknis yang lebih rendah bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Jika aturan setingkat Persesjen meniadakan substansi hak yang telah diatur dalam Permendikbud, maka secara hukum dapat dipersoalkan. Prinsip lex superior derogat legi inferiori harus ditegakkan,” ujarnya.

Selain itu, ketidakjelasan mekanisme pengadaan, pencetakan, dan validasi KIP—baik dalam bentuk fisik maupun digital—dinilai berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum dalam pengelolaan bantuan sosial pendidikan.

Praktik penyaluran bantuan yang tidak berbasis identitas penerima yang sah juga dinilai membuka celah terjadinya penyimpangan data, penerima fiktif, hingga potensi kerugian keuangan negara.

Lebih jauh, kondisi tersebut berpotensi menghilangkan hak konstitusional anak untuk memperoleh pendidikan sebagaimana dijamin dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Provinsi Sumatera Utara maupun Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohon, serta pihak perbankan mitra penyalur terkait mekanisme pengadaan, pencetakan, dan validasi KIP.

Situasi ini memunculkan desakan publik agar Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat, hingga aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh guna memastikan penyaluran PIP berjalan sesuai ketentuan hukum dan tepat sasaran.
(AGUS D)

Pos terkait

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments