Diduga Sertifikat Bimtek Kepsek Labuhanbatu Tidak Sah, Legalitas Gema Sinergi Nusantara Dipertanyakan

Labuhanbatu,(FOKUSSATU.COM) — Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam kegiatan bimbingan teknis (bimtek) kepala sekolah se-Kabupaten Labuhanbatu kembali menjadi sorotan publik. Kegiatan tersebut diketahui melibatkan pihak ketiga dengan biaya sebesar Rp4,5 juta per peserta dan dilaksanakan di Hotel Danau Toba Cottage, Parapat, Kabupaten Simalungun, pada 12 hingga 15 Oktober 2025.

Berdasarkan hasil penelusuran wartawan pada Senin (20/4/2026), kegiatan ini tidak hanya diduga bermasalah dari sisi penggunaan anggaran, tetapi juga memunculkan pertanyaan terkait keabsahan sertifikat bimtek yang diterbitkan serta legalitas lembaga penyelenggara, yakni Gema Sinergi Nusantara.

Sejumlah sumber menyebutkan, kegiatan tersebut diduga tidak memiliki dasar kerja sama yang jelas serta berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan Dana BOS. Selain itu, sertifikat yang diberikan kepada peserta juga diduga belum memiliki legitimasi dari lembaga yang berwenang.

Bacaan Lainnya

Sejumlah aktivis dan pemerhati pendidikan menilai, pelaksanaan kegiatan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana BOS, khususnya terkait prinsip penggunaan anggaran yang harus efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

“Jika dana BOS digunakan untuk kegiatan yang legalitas dan manfaatnya tidak jelas, maka hal tersebut berpotensi menjadi penyimpangan anggaran,” ujar salah seorang aktivis.

Selain itu, kegiatan tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD.

Dalam penelusuran lebih lanjut, wartawan juga menemukan adanya dugaan kesamaan logo yang digunakan oleh lembaga Gema Sinergi Nusantara dengan logo milik lembaga lain, yakni Virtual Assistance.id Your Business Solution. Temuan ini memunculkan dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga:  Maknai Perjuangan Pahlawan, Golkar Labuhanbatu Rayakan HUT ke-61 dengan Bakti Sosial dan Donor Darah

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, khususnya Pasal 59 huruf e, disebutkan bahwa organisasi dilarang menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan milik organisasi lain. Selain itu, dalam regulasi tersebut juga ditegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan dinyatakan sah setelah memperoleh pengesahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, saat dikonfirmasi terkait legalitas penyelenggara dan penanggung jawab kegiatan, mengaku tidak mengenal ketua pelaksana yang disebut bernama Ryan Fahransyah Nasution. Namun, ia membenarkan bahwa proposal kegiatan tersebut pernah diajukan ke dinas maupun ke sekolah-sekolah.

“Kalau ketua pelaksananya saya tidak kenal. Tapi proposal memang ada masuk ke dinas dan juga ke sekolah-sekolah,” ujarnya.

Ketika dimintai tanggapan lebih lanjut, ia menyampaikan akan memfasilitasi komunikasi dengan pihak penyelenggara.

“Saya akan minta pihak lembaganya datang, dan nanti akan saya kirimkan nomor kontaknya,” tambahnya.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Gema Sinergi Nusantara maupun penanggung jawab kegiatan belum memberikan klarifikasi meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan.

Situasi ini mendorong sejumlah pihak agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan fisik serta pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) guna memastikan ada atau tidaknya potensi kerugian negara serta pelanggaran hukum dalam kegiatan tersebut.

(AGUS D)

Pos terkait

4 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments