Pemkab Labuhanbatu Diduga Pecah Sertifikat Aset Islamic Center, Luas Lahan Disebut Berkurang Signifikan

LABUHANBATU,(FOKUSSATU.COM) – Pengelolaan aset lahan Islamic Center Al Amin milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu yang memiliki potensi pendapatan melimpah kini menjadi sorotan. Lahan yang sebelumnya disebut memiliki luas sekitar 10 hingga 11,5 hektare itu diduga mengalami pemecahan sertifikat menjadi tiga bidang, sementara luas lahan yang tercatat saat ini disebut berkurang lebih dari 2 hektare.

Persoalan tersebut turut dikaitkan dengan pemanfaatan sebagian lahan pada tahun anggaran 2025, untuk pembangunan gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di bawah Badan Gizi Nasional (BGN).

Lahan Islamic Center Al Amin diketahui telah dilepaskan haknya kepada Pemkab Labuhanbatu pada 30 Desember 2019. Sebelumnya, kawasan tersebut diperuntukkan sebagai pusat pendidikan dan dakwah, sesuai dengan visi awal pendirian yayasan pada 1987.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Arjan Priadi Ritonga, saat dikonfirmasi mengatakan pihak DPRD belum memberikan persetujuan terkait pemanfaatan lahan untuk pembangunan gedung SPPG termasuk pemecahan aset tersebut menjadi tiga sertifikat.

“Belum ada persetujuan dari DPRD. Mengenai apakah Ibu Bupati sudah memberikan izin atau mengeluarkan surat keputusan (SK) konfirmasi saja langsung ke sana,” ujar Arjan.

Selain pemecahan sertifikat, luas lahan Islamic Center juga menjadi persoalan yang dipertanyakan. Berdasarkan dokumen yang disebut bersumber dari Surat Keterangan Pendaftaran Tanah dan Kutipan Gambar Situasi Nomor 1803/1988 pada kantor agraria, luas awal lahan disebut mencapai sekitar 11,5 hektare berdasarkan hibah dari PT Siringo-Ringo.

Baca Juga:  Lintas Bono Memprihatinkan, Bupati Pelalawan Desak Perhatian  Gubernur Riau

Dari luasan tersebut, sekitar 1 hektare sebelumnya disebut telah diberikan untuk pembangunan Madrasah Aliyah Negeri (MAN).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, setelah terbitnya tiga sertifikat pada 2025, luas kawasan Islamic Center yang tersisa disebut tinggal sekitar 8 hektare.

Perubahan luasan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pemecahan sertifikat serta penggunaan sebagian lahan yang tercatat sebagai aset daerah.

Saat dikonfirmasi di ruang Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN bersama Kabid Aset Kabupaten Labuhanbatu, Kepala Bidang Aset Pemkab Labuhanbatu, Arif Sormin, bersama stafnya menjelaskan bahwa pengukuran lahan dilakukan berdasarkan empat patok pembatas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pihaknya juga menyebut masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari badan air kementerian. Namun, penjelasan tersebut belum merinci dasar hukum pemecahan sertifikat menjadi tiga bidang maupun penyebab perbedaan luas lahan yang tercatat.

Sementara itu, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN, Faisal Rahman, S.ST., M.H., mengatakan pengukuran dan pemecahan lahan dilakukan berdasarkan permohonan Pemkab Labuhanbatu.

“Untuk lebih jelas mengenai landasan dan dasar hukum pemecahan lahan menjadi tiga sertifikat, silakan surati Kepala Kantor BPN. Dalam hal ketentuan peraturan perundang-undangan, mana hafal saya semua peraturan,” ujarnya.

Di sisi lain, Pemerhati Pembangunan Kabupaten Labuhanbatu, Ari Ardiansyah, menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh.

Menurut Ari, secara teknis BPN memiliki kewenangan dalam proses pemecahan sertifikat. Namun, pemanfaatan atau perubahan status aset milik daerah tetap harus memperhatikan ketentuan pengelolaan barang milik daerah dan regulasi terkait.

Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

“Selisih 2 hektare wajib diinvestigasi inspektorat. Jika Pemda mendiamkannya, hal ini bisa menjadi temuan BPK terkait kehilangan aset daerah tanpa prosedur yang berpotensi merugikan keuangan negara,” kata Ari.

Baca Juga:  Kodam XIX Tuanku Tambusai Matangkan Lat Ops Terintegrasi dan Kesiapan Satgas Pamtas RI–PNG Yonif 132/Bima Sakti

Menurutnya, Pemkab Labuhanbatu perlu memastikan apakah lahan seluas sekitar 2 hektare tersebut saat ini telah memiliki sertifikat atas nama pihak lain. Jika benar, pemerintah daerah perlu menelusuri dasar penerbitan sertifikat tersebut.

Ari juga menyarankan Pemkab meminta BPN melakukan pengembalian batas berdasarkan dokumen riwayat ukur atau warkah tahun 1988. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengetahui posisi dan koordinat lahan yang disebut mengalami pengurangan dalam peta pertanahan saat ini.

Selain itu, Pemkab dinilai perlu melakukan penyesuaian data aset, termasuk nilai dan luas aset, dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) berdasarkan tiga sertifikat baru yang terbit pada 2025.

Hingga Senin (10/8/2026), belum diperoleh penjelasan resmi dari Sekda Kabupaten Labuhan batu Abdi Jaya Pohan (pengelola barang) terkait dugaan berkurangnya luas aset, pemecahan sertifikat, maupun potensi penerimaan daerah dari pemanfaatan kawasan Islamic Center.

(AGUS D)

Pos terkait

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted