Labuhanbatu,(FOKUSSATU.COM) – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu untuk mengalihkan fungsi Islamic Center Al Amin Rantauprapat menjadi Sekolah Rakyat, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No. 8 Tahun 2025, menuai reaksi keras dari masyarakat dan aktivis.
Lahan seluas 10 hektar yang merupakan hibah dari perkebunan PT Siringoringo pada 28 November 1986, kini diduga akan dihibahkan kembali ke pemerintah pusat.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa Islamic Center Al Amin Rantauprapat dulunya adalah bangunan megah pesantren modern yang didirikan sejak tahun 1988. Tempat ini khusus dibangun sebagai pusat keislaman dan dikelola oleh yayasan yang secara ex officio dikendalikan oleh Bupati Labuhanbatu. Pembangunan Islamic Center ini menelan anggaran total Rp 357 juta, dengan rincian Rp 105 juta dari kompensasi perkuburan muslim, Rp 117 juta dari sumbangan, infak, serta zakat umat. Sementara itu, APBD Kabupaten Labuhanbatu menyumbang Rp 10 juta, APBD Provinsi Rp 25 juta, dan DPRD sebesar Rp 100 juta.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu, Muhammad Afrinal, S.E., menyatakan pada Selasa (8/7/2025) di kantornya bahwa Dinas Sosial adalah leading sector dalam pembentukan dan penyelenggaraan rencana Sekolah Rakyat tersebut. “Apabila nanti terealisasi, tentunya lahan Islamic Center Al Amin akan dihibahkan ke pemerintah pusat, dengan ketentuan sesuai pengajuan, yaitu seluas 5 hektar,” ujarnya.
Senada dengan Afrinal, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Labuhanbatu menerangkan bahwa Islamic Center tersebut merupakan milik Pemda sejak dihibahkan.
“Bisa saja aset tersebut dihibahkan pula, apalagi ke pemerintah pusat, itupun jika programnya sudah terealisasi,” ungkapnya. Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, yang menekankan, “Hibah atau pinjam pakai aset daerah, sebaiknya kita hormati kebijakan Bupati.”
Kontroversi ini semakin meruncing dengan pernyataan Agus Dasopang, aktivis Gerakan Anti Suap Aparatur Pemerintahan Indonesia (GAS API) sekaligus alumni Islamic Center Al Amin Rantauprapat.
Agus Dasopang menegaskan bahwa tanah Islamic Center adalah hibah dari PT Siringoringo kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu sesuai perjanjian dan kesepakatan.
“Berdasarkan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah dan surat keterangan pendaftaran tanah dengan Nomor 594-1804/1988 menyebut, hak atas tanah ini dimohonkan oleh Abdul Manan S.H. Bupati KDH TK. II Labuhan Batu untuk dan atas nama Islamic Center, bukan untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu,” jelas Agus.
Ia juga menegaskan bahwa yayasan tersebut diberi nama Islamic Center Al Amin Rantauprapat sesuai akta notaris. “Jadi sama saja mencederai hukum, apabila tanah yang dihibahkan dengan perjanjian, justru dihibahkan di luar ketentuan,” seru Agus Dasopang, melayangkan kritik tajam terhadap rencana pengalihan aset ini.
Masyarakat dan aktivis berharap agar Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu meninjau ulang rencana pengalihan fungsi aset ini dan memastikan setiap tindakan sesuai dengan perjanjian awal serta ketentuan hukum yang berlaku.
(Tim Redaksi)