Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT. SISL Diduga Buang Limbah Sembarangan, Kebun Warga di Pelalawan Terancam

- Penulis

Selasa, 26 Agustus 2025 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan,(FOKUSSATU.COM) – Pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) PT. Sri Indrapura Sawit Lestari (PT. SISL) di Desa Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak, diduga kuat telah melakukan pencemaran lingkungan. Limbah cair pabrik dilaporkan mengalir langsung ke area perkebunan warga dan Sungai Kiyap Jaya di Kecamatan Sei Kijang Kabupaten Pelalawan pada Senin (25/8) memicu kekhawatiran akan dampak buruk bagi lingkungan dan mata pencaharian penduduk setempat.

Dugaan ini terungkap setelah tim investigasi gabungan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lingkungan dan awak media melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada Senin (25/8/2025). Di lapangan, ditemukan parit yang mengalirkan limbah cair dari pabrik menuju kebun-kebun warga. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan bau busuk menyengat saat musim kemarau dan berpotensi menyebabkan banjir limbah serta mencemari sungai Kiyap Jaya saat musim hujan.

Menanggapi temuan tersebut, Ketua DPD Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) Pelalawan, Amri, menyatakan akan segera mengambil langkah hukum. “Secepatnya kami bersama tim AJPLH dan beberapa awak media akan membuat laporan resmi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Siak,” tegas Amri.

Ia menambahkan, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan untuk melaporkan kasus ini ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Pusat jika laporan di tingkat daerah tidak ditindaklanjuti. Selain itu, Amri berencana mengirimkan surat resmi kepada PT. SISL untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pencemaran ini.

Amri menjelaskan, tindakan ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Berdasarkan Pasal 1 angka 14, setiap badan usaha yang menyebabkan pencemaran wajib melakukan penanggulangan dan pemulihan, yang mencakup penghentian sumber pencemaran, remediasi, rehabilitasi, dan restorasi.

Baca Juga:  Wamen Mendikbud Resmikan Gerakan PAUD Labuhanbatu Cerdas Bersinar, Pecahkan Rekor MURI Donasi 15 Ribu Buku

“Perusahaan seharusnya juga memberikan informasi peringatan kepada masyarakat, misalnya agar tidak menggunakan air sungai yang sudah tercemar,” jelas Amri. “Selain itu, mereka wajib bertanggung jawab penuh atas pemulihan lingkungan.”

Saat dikonfirmasi, mantan manajer PMKS PT. SISL, Johandy, mengaku sudah tidak bekerja di perusahaan tersebut. Ia meminta tim investigasi untuk menunda pemberitaan dan berjanji akan menyampaikan temuan ini kepada manajer atau humas yang baru.

Beberapa menit kemudian, pihak humas perusahaan menghubungi awak media dan menawarkan pertemuan. Namun, jawaban yang diberikan terkesan janggal, karena pihak perusahaan mengaku belum mengetahui lokasi persis kebocoran limbah tersebut, meskipun bukti video telah dikirimkan kepada mereka.

Hingga berita ini diterbit, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen PT. SISL mengenai dugaan pencemaran lingkungan ini.(Tim)

Berita Terkait

Transparansi Dipertanyakan, LSM AJAR Riau Desak Inspektorat Pelalawan Audit BUMDes Lalang Kabung
Petugas Bandara Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu ke Kendari, Dua Wanita Diciduk
Narkoba Marak Di Kecamatan Bilah Hulu, APH Diminta Bertindak
Lapas Rantauprapat Hadiri Pelantikan Pejabat Manajerial di Lingkungan Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara
Di Dumas Warga, Pria Ini Ditangkap Unit Reskrim Polsek Panai Hilir
Resmi! 407 Non-ASN Labuhanbatu Terima SK PPPK, Mayoritas Tenaga Pendidik
ANGGOTA DPR RI FRAKSI PARTAI GOLKAR DAPIL SUMUT II LAKSANAKAN RESES BERTAJUK SOSIALISASI DAN PENDIDIKAN PEMILIH BERKELANJUTAN 2025
Ciptakan Hidup Sehat, Lapas Rantauprapat Gelar Jalan Santai dan Senam Aerobik
Berita ini 38 kali dibaca
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 04:14 WIB

Transparansi Dipertanyakan, LSM AJAR Riau Desak Inspektorat Pelalawan Audit BUMDes Lalang Kabung

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 11:39 WIB

Petugas Bandara Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu ke Kendari, Dua Wanita Diciduk

Jumat, 3 Oktober 2025 - 04:11 WIB

Narkoba Marak Di Kecamatan Bilah Hulu, APH Diminta Bertindak

Rabu, 1 Oktober 2025 - 01:40 WIB

Lapas Rantauprapat Hadiri Pelantikan Pejabat Manajerial di Lingkungan Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara

Selasa, 30 September 2025 - 11:49 WIB

Di Dumas Warga, Pria Ini Ditangkap Unit Reskrim Polsek Panai Hilir

Minggu, 28 September 2025 - 02:15 WIB

ANGGOTA DPR RI FRAKSI PARTAI GOLKAR DAPIL SUMUT II LAKSANAKAN RESES BERTAJUK SOSIALISASI DAN PENDIDIKAN PEMILIH BERKELANJUTAN 2025

Sabtu, 27 September 2025 - 15:38 WIB

Ciptakan Hidup Sehat, Lapas Rantauprapat Gelar Jalan Santai dan Senam Aerobik

Kamis, 25 September 2025 - 23:23 WIB

Bupati H.Zukri Buka Rakorda BAZNAS Kabupaten Pelalawan 2025

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x