Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT. SISL Diduga Buang Limbah Sembarangan, Kebun Warga di Pelalawan Terancam

- Penulis

Selasa, 26 Agustus 2025 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan,(FOKUSSATU.COM) – Pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) PT. Sri Indrapura Sawit Lestari (PT. SISL) di Desa Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak, diduga kuat telah melakukan pencemaran lingkungan. Limbah cair pabrik dilaporkan mengalir langsung ke area perkebunan warga dan Sungai Kiyap Jaya di Kecamatan Sei Kijang Kabupaten Pelalawan pada Senin (25/8) memicu kekhawatiran akan dampak buruk bagi lingkungan dan mata pencaharian penduduk setempat.

Dugaan ini terungkap setelah tim investigasi gabungan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lingkungan dan awak media melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada Senin (25/8/2025). Di lapangan, ditemukan parit yang mengalirkan limbah cair dari pabrik menuju kebun-kebun warga. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan bau busuk menyengat saat musim kemarau dan berpotensi menyebabkan banjir limbah serta mencemari sungai Kiyap Jaya saat musim hujan.

Menanggapi temuan tersebut, Ketua DPD Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) Pelalawan, Amri, menyatakan akan segera mengambil langkah hukum. “Secepatnya kami bersama tim AJPLH dan beberapa awak media akan membuat laporan resmi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Siak,” tegas Amri.

Ia menambahkan, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan untuk melaporkan kasus ini ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Pusat jika laporan di tingkat daerah tidak ditindaklanjuti. Selain itu, Amri berencana mengirimkan surat resmi kepada PT. SISL untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pencemaran ini.

Amri menjelaskan, tindakan ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Berdasarkan Pasal 1 angka 14, setiap badan usaha yang menyebabkan pencemaran wajib melakukan penanggulangan dan pemulihan, yang mencakup penghentian sumber pencemaran, remediasi, rehabilitasi, dan restorasi.

Baca Juga:  Gubernur Riau Abdul Wahid Ikuti Retret Bersama Ratusan Kepala Daerah

“Perusahaan seharusnya juga memberikan informasi peringatan kepada masyarakat, misalnya agar tidak menggunakan air sungai yang sudah tercemar,” jelas Amri. “Selain itu, mereka wajib bertanggung jawab penuh atas pemulihan lingkungan.”

Saat dikonfirmasi, mantan manajer PMKS PT. SISL, Johandy, mengaku sudah tidak bekerja di perusahaan tersebut. Ia meminta tim investigasi untuk menunda pemberitaan dan berjanji akan menyampaikan temuan ini kepada manajer atau humas yang baru.

Beberapa menit kemudian, pihak humas perusahaan menghubungi awak media dan menawarkan pertemuan. Namun, jawaban yang diberikan terkesan janggal, karena pihak perusahaan mengaku belum mengetahui lokasi persis kebocoran limbah tersebut, meskipun bukti video telah dikirimkan kepada mereka.

Hingga berita ini diterbit, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen PT. SISL mengenai dugaan pencemaran lingkungan ini.(Tim)

Berita Terkait

Tenaga Gizi di Pelalawan Dapat Perlindungan Ketenagakerjaan dari BPJS
SMSI Akan Serahkan Sertifikat UKW Menuju Profesionalisme
Bejat! Kepala Sekolah di SBT Cabuli Siswi SD Berulang Kali Hingga Hamil, Polisi Tetapkan Tersangka
Buntut OTT, Wamenaker Immanuel Ebenezer Dijebloskan ke Tahanan KPK
Jawa Barat Diguncang Lima Gempa dalam Sehari, BMKG Minta Masyarakat Perkuat Mitigasi Bencana
Sabu 13 Kg Gagal Edar, Dua Kurir Diamankan dan Jaringan Lintas Provinsi Diburu Polda Riau
HUT RI Ke-80, Bupati Labuhanbatu Serahkan Remisi Umum dan Dasawarsa
Satlantas Polres Gresik Tangkap Pelaku Tabrak Lari Maut di Menganti, Tewaskan Seorang Remaja
Berita ini 20 kali dibaca
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 08:50 WIB

Tenaga Gizi di Pelalawan Dapat Perlindungan Ketenagakerjaan dari BPJS

Selasa, 26 Agustus 2025 - 12:33 WIB

Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT. SISL Diduga Buang Limbah Sembarangan, Kebun Warga di Pelalawan Terancam

Senin, 25 Agustus 2025 - 14:55 WIB

SMSI Akan Serahkan Sertifikat UKW Menuju Profesionalisme

Minggu, 24 Agustus 2025 - 03:32 WIB

Bejat! Kepala Sekolah di SBT Cabuli Siswi SD Berulang Kali Hingga Hamil, Polisi Tetapkan Tersangka

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 08:35 WIB

Polsek Kualuh Hulu Ringkus Terduga Pengedar Sabu Di Alun-Alun

Rabu, 20 Agustus 2025 - 22:24 WIB

Jawa Barat Diguncang Lima Gempa dalam Sehari, BMKG Minta Masyarakat Perkuat Mitigasi Bencana

Selasa, 19 Agustus 2025 - 00:09 WIB

Sabu 13 Kg Gagal Edar, Dua Kurir Diamankan dan Jaringan Lintas Provinsi Diburu Polda Riau

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:01 WIB

HUT RI Ke-80, Bupati Labuhanbatu Serahkan Remisi Umum dan Dasawarsa

Berita Terbaru

Berita

SMSI Akan Serahkan Sertifikat UKW Menuju Profesionalisme

Senin, 25 Agu 2025 - 14:55 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x