Tenaga Gizi di Pelalawan Dapat Perlindungan Ketenagakerjaan dari BPJS

- Penulis

Jumat, 29 Agustus 2025 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan,(FOKUSSATU.COM) – Kabar gembira datang bagi para pekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Pelalawan. Kini, mereka resmi mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap tenaga kerja yang bertugas di bidang pelayanan gizi, yang selama ini menjadi ujung tombak dalam mendukung kesehatan masyarakat, khususnya ibu dan anak.

Kepada awak media, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pelalawan Mahyu Fauzi mengatakan melalui Nota Kesepahaman Bersama antara Badan Gizi Nasional (BGN) dengan BPJS Ketenagakerjaan tentang Sinergitas dalam Penyelenggaran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk mendukung pelaksanaan Pemenuhan Gizi Nasional, maka seluruh pekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Pelalawan wajib diberikan perlindungan oleh negara.

Kacab biasa disapa Fauzi mengatakan langkah tersebut juga merupakan bentuk kepedulian terhadap keselamatan kerja dan kesejahteraan pekerja SPPG yang memiliki peran penting dalam peningkatan gizi masyarakat.

“Sudah ada 2 SPPG yang telah didaftarkan yaitu SPPG Pangkalan Kerinci Barat dan SPPG Desa Makmur. Kami siap melindungi berapapun pekerja yang terlibat di sana karena ini adalah bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi, melayani, dan menyejahterakan seluruh pekerja Indonesia serta keluarganya melalui program jaminan sosial yang terpercaya dan berkelanjutan,” kata Fauzi.

Sementara itu, Badan Gizi Nasional (BGN) diwakili Ketua SPPG Desa Makmur Abel Agraprana mengatakan, para pekerja akan mendapatkan jaminan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan selama mereka bekerja di SPPG. Dengan premi Rp 16.800 saja sudah bisa melindungi para pekerja setiap bulannya.

Disamping itu, Abel juga menegaskan bahwa biaya premi tersebut tidak dipotong dari gaji mereka yang sepenuhnya ditanggung oleh BGN dari anggaran pemerintah.

Baca Juga:  Solidaritas Warga Pangkalan Kerinci Timur Atasi Sampah: Pokmas GAUL Bentukan Lurah Hasilkan Lingkungan Bersih dan Berdayakan Masyarakat

Hal senada, Ketua Yayasan Harapan Bunda Pelalawan Dr. Biran mengatakan bahwa akan ada penambahan SPPG secara bertahap sebanyak 9 SPPG. Saat ini, sudah ada 1 SPPG yaitu SPPG Desa Makmur yang sudah terdaftar.

“Kami berkomitmen untuk mendaftarkan seluruh pekerja SPPG dalam perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan,”ujar Dr. Biran.

Sebagai informasi bahwa adanya perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja SPPG akan dilindungi yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, sehingga para pekerja tentu dapat menjalankan tugas lebih aman, tenang, dan optimal, sehingga berdampak pada peningkatan kualitas layanan gizi bagi masyarakat.

Setiap Pekerja SPPG yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan manfaat antara lain mendapatkan biaya pengobatan dan perawatan tanpa batas (sesuai kebutuhan medis) hingga bisa bekerja kembali, santunan cacat, santunan kematian bagi ahli waris sebesar 42 jt termasuk beasiswa dari TK sampai perguruan tinggi untuk 2 orang anak sebesar Rp 174 juta dengan minimal kepesertaan 3 tahun atau bila meninggal karena kecelakaan kerja.***

Berita Terkait

Nasib Dua Siswa Korban Pencabulan di Langgam Jadi Perhatian Nasional, Kemensos Ambil Sikap
AMSI Riau Soroti Penunjukan PLT Ketua DPD Golkar Riau: Intervensi DPP Dinilai Rusak Proses Konsolidasi Kader
TERKAIT DANA BOS; BIMTEK KEPSEK DILARANG MENGGUNAKAN PIHAK KETIGA
Warga Pangkalan Kerinci Keluhkan Oknum Anggota DPRD Pelalawan yang Tak Kembalikan Pinjaman Rp200 Juta
BIMTEK KEPSEK LABUHANBATU KE PARAPAT DENGAN DANA BOS TUAI KRITIK, KADISDIK DINILAI BERSIKAP AROGAN
Maknai Perjuangan Pahlawan, Golkar Labuhanbatu Rayakan HUT ke-61 dengan Bakti Sosial dan Donor Darah
Ini Kata Dr. Basyarul Ulya Saat Sosialisasi Hukum Di Lapas Rantauprapat
Ketua SNJT Batubara Dukung Pemerintah Tolak Aktivitas PMI Ilegal
Berita ini 7 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 18:46 WIB

Nasib Dua Siswa Korban Pencabulan di Langgam Jadi Perhatian Nasional, Kemensos Ambil Sikap

Senin, 3 November 2025 - 15:02 WIB

AMSI Riau Soroti Penunjukan PLT Ketua DPD Golkar Riau: Intervensi DPP Dinilai Rusak Proses Konsolidasi Kader

Sabtu, 1 November 2025 - 06:30 WIB

TERKAIT DANA BOS; BIMTEK KEPSEK DILARANG MENGGUNAKAN PIHAK KETIGA

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:53 WIB

Warga Pangkalan Kerinci Keluhkan Oknum Anggota DPRD Pelalawan yang Tak Kembalikan Pinjaman Rp200 Juta

Minggu, 26 Oktober 2025 - 08:02 WIB

BIMTEK KEPSEK LABUHANBATU KE PARAPAT DENGAN DANA BOS TUAI KRITIK, KADISDIK DINILAI BERSIKAP AROGAN

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 17:00 WIB

Ini Kata Dr. Basyarul Ulya Saat Sosialisasi Hukum Di Lapas Rantauprapat

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 05:42 WIB

Ketua SNJT Batubara Dukung Pemerintah Tolak Aktivitas PMI Ilegal

Selasa, 14 Oktober 2025 - 22:27 WIB

DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Kabupaten Pelalawan Ke 26

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x