SUBANG (FOKUSSATU.COM) – Aparat kepolisian dari Polsek Cikaum berhasil menangkap dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku pemalakan dan penganiayaan terhadap seorang sopir truk di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari korban terkait aksi premanisme yang meresahkan.
Kapolsek Cikaum, AKP Doni Kustiawan, dalam keterangannya di Subang pada Jumat (16/5/2025) menjelaskan bahwa kedua terduga preman tersebut bernama Andi Tato dan Edi Junaedi alias Baron. Keduanya ditangkap di lokasi terpisah setelah melakukan serangkaian aksi pemalakan dan penganiayaan terhadap sopir truk di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
Andi Tato berhasil diamankan di kediaman kakaknya di sekitar wilayah Purwadadi, Subang. Sementara itu, Edi Junaedi alias Baron ditangkap di rumah orang tuanya di wilayah Cikaum, Subang. Penangkapan keduanya dilakukan pada Kamis (15/5/2025), sehari setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban.
Berdasarkan laporan yang diterima, aksi premanisme pertama kali terjadi di Desa Parapatan, Kecamatan Cikaum, pada Rabu (14/5/2025). Saat itu, korban yang berprofesi sebagai pengusaha sedang mengendarai truk bersama kernetnya dalam menjalankan aktivitas usahanya. Tiba-tiba, kedua pelaku dengan sengaja menjatuhkan diri di hadapan truk korban. Setelah itu, mereka memaksa korban dan kernet untuk keluar dari kendaraan.
“Pelaku kemudian meminta uang ganti rugi dengan nada yang kasar,” ungkap Kapolsek Doni Kustiawan.
Tidak hanya menggunakan kata-kata kasar, pelaku juga melakukan tindakan penganiayaan dengan memukul bagian telinga kiri korban. “Saat itu korban sempat memberikan uang sebesar Rp20.000, namun ditolak. Korban dipaksa menyerahkan uang lebih banyak hingga mencapai Rp200.000,” lanjutnya.
Di lokasi kedua, yang berada di Desa Cikaum Barat, Kecamatan Cikaum, pada hari yang sama, kedua pelaku kembali melakukan aksi pemalakan terhadap korban yang sedang mengendarai truk.
“Pelaku yang sama kembali menghentikan truk korban. Kali ini, pelaku Andi Tato menanyakan telepon genggam miliknya yang diklaim hilang saat insiden senggolan kendaraan sebelumnya,” jelas Kapolsek.
Pada insiden di lokasi kedua ini, kernet truk kembali menjadi korban penganiayaan dengan menerima pukulan di bagian telinga kiri.
Merasa terancam dan mengalami kerugian materi, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikaum. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku di dua lokasi yang berbeda dalam waktu 24 jam setelah kejadian.
Kini, kedua pelaku telah ditahan di rumah tahanan Mapolsek Cikaum, Subang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Keduanya terancam pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan.(Agus)