Diduga Lahan Disorobot dan Palsukan Dokumen, PH Surati Camat Pangkalan Kerinci

- Penulis

Selasa, 29 April 2025 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Pelalawan,(FOKUSSATU,COM) – Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Chandra Yoga Adiyanto SH, MH & partners telah melayangkan surat kepada Camat Pangkalan Kerinci terkait sengkarut Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas tanah seluas 100 hektar yang di terbitkan oleh Kades Rantau Baru pada tahun 2011 lalu.

Kuasa hukum pemilik sah atas nama AA (ALM), mengungkapkan bahwa permasalahan Atas tanah yang ditanya telah ditanami pohon sawit itu kuat dugaan mengarah kepada keterlibatan Kepala Desa sebaiknya pejabat yang mengeluarkan surat tanah tersebut yang di yakini ada unsur kesengajaan yang dilakukan pelaku.

“Kami menduga, surat tanah dalam bentuk SKGR itu diduga palsu atau tidak sah yang di keluarkan Kades Rantau Baru, Karena Kades itu bawahan camat, makanya kita Surati Camat Pangkalan Kerinci, agar masalah ini menjadi terang benderang,” kata Pengacara Chandra, Selasa (29/4/2025).

Lebih lanjut dikatakan pria yang biasa di sapa Chandra ini, penyerobotan dan pemalsuan surat tanah tersebut bermula saat salah seorang anggota DPRD Pelalawan membeli tanah tersebut dari seseorang berinisial K dan IS di bulan Agustus 2011 lalu. Oleh anggota dewan itu di buatkan surat SKGR nya melalui Kades Rantau Baru saat itu.

“Yang jadi permasalahan utamanya adalah oknum dewan itu membeli tanah bukan pada pemilik sah, dan surat tanah di buat oleh oknum kades, jadi sengkarut ini sepertinya sebuah persengkongkolan besar,”tegasnya.

“Anehnya, kades waktu itu mengetahui bahwa pemilik Asli adalah pak AA yang sudah almarhum,” tambah Chandra.

Tersebab masalah tanah melibatkan para bawahannya camat Pangkalan Kerinci, Chandra berharap pihak kecamatan dapat ikut turun tangan menyelesaikan masalah ini.

Kuasa hukum pemilik lahan yang sah, sejatinya sudah bersurat kepada Camat Pangkalan Kerinci untuk membantu memfasilitasi permasalahan ini agar semua pihak yang terlibat untuk di panggil dalam pertemuan mediasi.

Baca Juga:  Gubri dan Wagubri Terima Tepuk Tepung Tawar, Simbol Restu Adat Melayu Riau

“Surat sudah kita masukkan pada tanggal 16 April 2025 lalu, namun hingga hari ini belum ada tindaklanjut dari Camat Pangkalan Kerinci kapan akan di agendakan pertemuan mediasinya, kami yakin kepada pak camat bisa membantu menyelesaikan permasalahan ini,” harapnya.

Jika penyelesaian tidak berjalan sesuai harapan, Chandra menegaskan bahwa perbuatan memalsukan surat yang menyatakan tanah sebagai milik sendiri merupakan tindak pidana pemalsuan surat yang diatur dalam Pasal 263 KUHP. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

“Jika belum ada tanggapan dan penyelesaian maka kami akan melanjutkan permasalahan ini kepada pihak kepolisian,”pungkasnya.***

Berita Terkait

Transparansi Dipertanyakan, LSM AJAR Riau Desak Inspektorat Pelalawan Audit BUMDes Lalang Kabung
Petugas Bandara Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu ke Kendari, Dua Wanita Diciduk
Narkoba Marak Di Kecamatan Bilah Hulu, APH Diminta Bertindak
Lapas Rantauprapat Hadiri Pelantikan Pejabat Manajerial di Lingkungan Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara
Di Dumas Warga, Pria Ini Ditangkap Unit Reskrim Polsek Panai Hilir
Resmi! 407 Non-ASN Labuhanbatu Terima SK PPPK, Mayoritas Tenaga Pendidik
ANGGOTA DPR RI FRAKSI PARTAI GOLKAR DAPIL SUMUT II LAKSANAKAN RESES BERTAJUK SOSIALISASI DAN PENDIDIKAN PEMILIH BERKELANJUTAN 2025
Ciptakan Hidup Sehat, Lapas Rantauprapat Gelar Jalan Santai dan Senam Aerobik
Berita ini 40 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 04:14 WIB

Transparansi Dipertanyakan, LSM AJAR Riau Desak Inspektorat Pelalawan Audit BUMDes Lalang Kabung

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 11:39 WIB

Petugas Bandara Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu ke Kendari, Dua Wanita Diciduk

Jumat, 3 Oktober 2025 - 04:11 WIB

Narkoba Marak Di Kecamatan Bilah Hulu, APH Diminta Bertindak

Rabu, 1 Oktober 2025 - 01:40 WIB

Lapas Rantauprapat Hadiri Pelantikan Pejabat Manajerial di Lingkungan Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara

Selasa, 30 September 2025 - 11:49 WIB

Di Dumas Warga, Pria Ini Ditangkap Unit Reskrim Polsek Panai Hilir

Minggu, 28 September 2025 - 02:15 WIB

ANGGOTA DPR RI FRAKSI PARTAI GOLKAR DAPIL SUMUT II LAKSANAKAN RESES BERTAJUK SOSIALISASI DAN PENDIDIKAN PEMILIH BERKELANJUTAN 2025

Sabtu, 27 September 2025 - 15:38 WIB

Ciptakan Hidup Sehat, Lapas Rantauprapat Gelar Jalan Santai dan Senam Aerobik

Kamis, 25 September 2025 - 23:23 WIB

Bupati H.Zukri Buka Rakorda BAZNAS Kabupaten Pelalawan 2025

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x