Inhu-Riau,(FOKUSSATU.COM) – Polres Indragiri Hulu (Inhu) menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar jaringan. Terbaru, kepolisian menyita sebuah rumah mewah yang diduga milik bandar narkoba bernama Nurhasana alias ‘Mak Gandi’ (65).
Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan intensif tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Inhu.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menegaskan bahwa penyitaan aset berupa rumah mewah di wilayah Inhu tersebut diduga kuat berasal dari hasil bisnis haram narkotika yang dijalankan oleh Mak Gandi, yang kini menjadi target utama pemberantasan jaringan narkoba di wilayah tersebut.
“Penyitaan ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang yang sedang kami tangani. Tim penyidik Polres Indragiri Hulu telah melakukan penyitaan aset ini sejak hari kemarin,” ujar AKBP Fahrian Siregar pada Selasa (29/4/2025).
Dalam proses penyitaan aset yang signifikan ini, Polres Inhu menggandeng Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) untuk memastikan akurasi penilaian nilai aset yang disita. Selain rumah mewah, aset lain yang diduga terkait bisnis haram Mak Gandi juga disita, meliputi satu unit ruko tiga pintu dan satu unit ruko dua pintu di Jalan Sultan, Kampung Dagang, Rengat.
Penyitaan ruko tiga pintu berdasarkan Penetapan Sita Pengadilan Negeri Rengat Nomor: 541/Pid.B-SITA/2024/PN Rgt tertanggal 22 Oktober 2024.
Upaya penegakan hukum berlanjut dengan penyitaan tiga unit rumah hunian di Jalan Pasir Jaya, Kuantan Babu, Rengat, berdasarkan Penetapan Sita Pengadilan Negeri Rengat Nomor: 252/Pid.B.SITA/2025/PN Rgt tanggal 21 April 2025.
AKBP Fahrian menekankan pentingnya penghitungan nilai aset yang disita untuk menunjang proses hukum selanjutnya.
“Penghitungan nilai aset ini sangat penting untuk menunjang proses hukum yang lebih lanjut. Ini adalah bukti nyata komitmen Polres Indragiri Hulu memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk TPPU terkait kasus narkoba Mak Gandi,” tegasnya.
Terungkapnya jaringan narkoba Mak Gandi berawal dari penangkapan MG alias Ega (33) pada Rabu (28/2/2025) di Jalan AR Hakim Kota Rengat. Dari tangan Ega, polisi mengamankan 0,78 gram sabu. Ega mengaku sabu tersebut diperoleh dari Mak Gandi.
Berdasarkan informasi itu, polisi bergerak ke kediaman Mak Gandi di Desa Kuba dan menemukan barang bukti narkoba dalam jumlah lebih besar, yakni 368,27 gram sabu.(Red)