Waspada Kendaraan Murah! Polda Jateng Ringkus Sindikat Pemalsu Dokumen Kendaraan Bermotor

- Penulis

Senin, 28 April 2025 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang,(FOKUSSATU.COM) – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) berhasil membongkar sindikat pemalsuan dokumen kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pemalang dan diduga melibatkan jaringan yang lebih luas. Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio, dalam konferensi pers di Semarang pada Senin (28/4/2025).

Dalam operasi tersebut, tim Resmob Polda Jateng berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga kuat sebagai anggota inti dari sindikat tersebut. Kombes Pol. Dwi Subagio menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh para pelaku tergolong rapi dan terorganisir.

Mereka membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu yang sangat mirip dengan aslinya. STNK palsu ini kemudian digunakan untuk berbagai tindak kejahatan, salah satunya adalah untuk menipu korban dengan modus menggadaikan mobil.

“Para pelaku ini membuat STNK palsu yang kemudian digunakan untuk menggadaikan mobil kepada korban. Setelah uang diterima, mobil tersebut diambil kembali oleh pelaku dan STNK palsu tersebut ditinggalkan,” ungkap Kombes Pol. Dwi Subagio.

Lebih lanjut, Dirreskrimum Polda Jateng memaparkan bahwa bahan baku yang digunakan untuk membuat STNK palsu tersebut ternyata merupakan material STNK asli yang kemudian diedit dan dimanipulasi menggunakan perangkat komputer dan peralatan khusus. Keahlian dalam memalsukan dokumen ini membuat STNK palsu sulit dibedakan secara kasat mata oleh orang awam.

Baca Juga:  Lintas Bono Memprihatinkan, Bupati Pelalawan Desak Perhatian  Gubernur Riau

Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat ini telah beraksi sejak tahun 2023 dan diperkirakan telah berhasil menjual atau menggadaikan sekitar lima unit mobil dengan dokumen palsu. Akibat perbuatan para pelaku, para korban ditaksir mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dan jaringan yang lebih besar di balik sindikat ini,” tegas Kombes Pol. Dwi Subagio.

Atas perbuatannya, kedua tersangka saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dan dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat, yang ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.

Menyikapi kasus ini, Polda Jateng mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati ketika hendak membeli kendaraan bermotor, terutama jika harga yang ditawarkan jauh di bawah harga pasaran. Masyarakat juga diimbau untuk melakukan pengecekan keaslian dokumen kendaraan ke pihak berwenang sebelum melakukan transaksi.

“Jangan mudah tergiur dengan harga murah. Pastikan keaslian dokumen kendaraan sebelum membeli untuk menghindari menjadi korban penipuan,” pungkas Kombes Pol. Dwi Subagio.

[Agus]

Berita Terkait

BNNP Riau Ungkap Penyelundupan 3,7 Kg Sabu dan 28 Ribu Ekstasi via Bandara SSK II
Berita Duka dari Tanah Suci, Reni Maifida, Jemaah Haji Asal Pelalawan Riau Wafat di Makkah
Walikota Pekanbaru Hadiri Internasional Cat Show di Atrium SKA Pekanbaru
Solidaritas Warga Pangkalan Kerinci Timur Atasi Sampah: Pokmas GAUL Bentukan Lurah Hasilkan Lingkungan Bersih dan Berdayakan Masyarakat
Sopir Truk Jadi Korban Pemalakan dan Penganiayaan, Polisi Cepat Tanggap Bekuk Pelaku
Ketua TP PKK Pelalawan Didampingi Camat dan Lurah Serahkan Bantuan Korban Bencana Angin Puting Beliung
Pencuri Motor di Inhu Ditangkap, Ngaku Hasil Curiannya Dicuri
Warga Laporkan Pecandu Narkoba ke Kapolres Inhu, Pemuda Asal Batang Gangsal Diamankan
Berita ini 9 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 23:50 WIB

UMRI Dorong Mahasiswa Jadi Pelaku Usaha Lewat Seminar Internasional ENSEA

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:31 WIB

Demi Pelayanan Terbaik, Bupati Zukri Turun Langsung Sidak Ke SejumlahOPD

Kamis, 22 Mei 2025 - 16:20 WIB

BNNP Riau Ungkap Penyelundupan 3,7 Kg Sabu dan 28 Ribu Ekstasi via Bandara SSK II

Kamis, 22 Mei 2025 - 01:22 WIB

Berita Duka dari Tanah Suci, Reni Maifida, Jemaah Haji Asal Pelalawan Riau Wafat di Makkah

Kamis, 22 Mei 2025 - 01:17 WIB

OJK Riau Cetak Duta Literasi Keuangan 2025: Mahasiswa Siap Jadi Agen Perubahan Finansial di Riau

Senin, 19 Mei 2025 - 00:59 WIB

Kapolda Riau Jenguk Wakapolres Kuansing Korban Tabrak Saat Bubarkan Balap Liar

Minggu, 18 Mei 2025 - 01:34 WIB

Dirikan Koperasi Tetesan Barokah, Camat Maskandar S. Pt Sebut Solusi Bantu Pelaku UMKM di Kelurahan Langgam

Minggu, 18 Mei 2025 - 01:27 WIB

Walikota Pekanbaru Hadiri Internasional Cat Show di Atrium SKA Pekanbaru

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x