Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar Narkotika, Amankan 78 Butir Ekstasi dari Dashboard Motor

Foto Ilustrasi (Akal Imitasi)

DUMAI,(FOKUSSATU.COM) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi di pusat keramaian kota. Dua orang pria berinisial MDR (32) dan AI (24) diringkus pihak kepolisian saat kedapatan membawa 78 butir pil ekstasi di area parkir belakang Pujasera Pagi Malam, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, Rabu (15/7/2026) dini hari.

​Kasi Humas Polres Dumai, AKP Zaini Waluyo, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang resah terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.

​”Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba, Ipda Lius Mulyadin, segera melakukan penyelidikan di lapangan. Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua pelaku,” ujar AKP Zaini Waluyo.

Bacaan Lainnya

​Dalam proses penggeledahan, petugas awalnya tidak menemukan barang bukti pada tubuh tersangka. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih dengan nomor polisi BM 6020 HAC yang dikendarai pelaku, petugas menemukan sebuah tas selempang hitam di bagian dashboard. Di dalamnya, tersimpan 78 butir pil diduga ekstasi merek LV dengan berat kotor mencapai 30,40 gram.

​Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang pendukung lainnya, di antaranya dua unit telepon genggam (Infinix dan Vivo) yang diduga digunakan untuk transaksi, satu unit sepeda motor, serta berbagai plastik klip pembungkus.

​”Kedua tersangka telah mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Saat ini, mereka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Baca Juga:  Pelaku Pembunuhan Shinta di Cianjur Ditangkap, Terancam Hukuman Mati

​Atas perbuatannya, MDR dan AI kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

​AKP Zaini Waluyo menegaskan bahwa Polres Dumai akan terus memperketat pengawasan di titik-titik rawan peredaran narkoba sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kota Dumai.(Fr)

Pos terkait

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted