Pelaku Pembunuhan Shinta di Cianjur Ditangkap, Terancam Hukuman Mati

- Penulis

Jumat, 27 Juni 2025 - 23:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Jajaran Polres Cianjur saat menggelar pers rilis kasus pembunuhan di Mapolres Cianjur, Rabu (25/6/2025).

Foto: Jajaran Polres Cianjur saat menggelar pers rilis kasus pembunuhan di Mapolres Cianjur, Rabu (25/6/2025).

Cianjur,(FOKUSSATU.COM) – Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat, berhasil menangkap MFS (27), pelaku pembunuhan keji terhadap Shinta Octavianty Dewi (30) yang jasadnya ditemukan di aliran Sungai Cipendawa, Kecamatan Sukaresmi. Pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa pelaku MFS didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 339 KUHP dan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Hasil pemeriksaan, pelaku secara sadis menghabisi nyawa korban dengan cara menghantam kepala korban dengan batu dan membuang jasadnya ke aliran sungai,” ujar AKP Tono di Cianjur, Jumat (27/6).

Motif pembunuhan terungkap karena pelaku merasa kesal setelah kepalanya didorong berkali-kali oleh korban. Kejadian tersebut dipicu oleh pembatalan transaksi di mana pelaku gagal menjajakan korban kepada pria hidung belang.

Diketahui, pelaku menjadikan korban sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) daring yang dipesan melalui media sosial. Setelah berulang kali pembatalan, korban dan pelaku terlibat cekcok hingga berujung pada kematian Shinta.

AKP Tono menambahkan bahwa pelaku sempat melarikan diri keluar kota setelah melakukan aksi kejinya. Namun, berkat kesigapan tim Reskrim Polres Cianjur, MFS berhasil ditangkap di sebuah perumahan di Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, tanpa perlawanan.

Pelaku saat ini telah digelandang ke Polres Cianjur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendalami motif lengkap pembunuhan.

Sementara itu, pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Elis Rahayu, mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya, bahkan sampai hukuman mati.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai vonis hukuman mati dijatuhkan pada pelaku,” tegas Elis Rahayu.

Ia menekankan bahwa selain membunuh korban secara sadis, pelaku juga terbukti menjadikan korban sebagai PSK daring yang bahkan melayani warga negara asing di kawasan Puncak-Cipanas. Pihak keluarga juga menyoroti bahwa korban meninggalkan seorang anak berusia 12 tahun yang kini menjadi yatim.

Baca Juga:  ANGGOTA DPR RI FRAKSI PARTAI GOLKAR DAPIL SUMUT II LAKSANAKAN RESES BERTAJUK SOSIALISASI DAN PENDIDIKAN PEMILIH BERKELANJUTAN 2025

Berita Terkait

Nasib Dua Siswa Korban Pencabulan di Langgam Jadi Perhatian Nasional, Kemensos Ambil Sikap
AMSI Riau Soroti Penunjukan PLT Ketua DPD Golkar Riau: Intervensi DPP Dinilai Rusak Proses Konsolidasi Kader
TERKAIT DANA BOS; BIMTEK KEPSEK DILARANG MENGGUNAKAN PIHAK KETIGA
Warga Pangkalan Kerinci Keluhkan Oknum Anggota DPRD Pelalawan yang Tak Kembalikan Pinjaman Rp200 Juta
BIMTEK KEPSEK LABUHANBATU KE PARAPAT DENGAN DANA BOS TUAI KRITIK, KADISDIK DINILAI BERSIKAP AROGAN
Maknai Perjuangan Pahlawan, Golkar Labuhanbatu Rayakan HUT ke-61 dengan Bakti Sosial dan Donor Darah
Ini Kata Dr. Basyarul Ulya Saat Sosialisasi Hukum Di Lapas Rantauprapat
Ketua SNJT Batubara Dukung Pemerintah Tolak Aktivitas PMI Ilegal
Berita ini 17 kali dibaca
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 18:46 WIB

Nasib Dua Siswa Korban Pencabulan di Langgam Jadi Perhatian Nasional, Kemensos Ambil Sikap

Senin, 3 November 2025 - 15:02 WIB

AMSI Riau Soroti Penunjukan PLT Ketua DPD Golkar Riau: Intervensi DPP Dinilai Rusak Proses Konsolidasi Kader

Sabtu, 1 November 2025 - 06:30 WIB

TERKAIT DANA BOS; BIMTEK KEPSEK DILARANG MENGGUNAKAN PIHAK KETIGA

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:53 WIB

Warga Pangkalan Kerinci Keluhkan Oknum Anggota DPRD Pelalawan yang Tak Kembalikan Pinjaman Rp200 Juta

Minggu, 26 Oktober 2025 - 08:02 WIB

BIMTEK KEPSEK LABUHANBATU KE PARAPAT DENGAN DANA BOS TUAI KRITIK, KADISDIK DINILAI BERSIKAP AROGAN

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 17:00 WIB

Ini Kata Dr. Basyarul Ulya Saat Sosialisasi Hukum Di Lapas Rantauprapat

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 05:42 WIB

Ketua SNJT Batubara Dukung Pemerintah Tolak Aktivitas PMI Ilegal

Selasa, 14 Oktober 2025 - 22:27 WIB

DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Kabupaten Pelalawan Ke 26

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x