Cianjur,(FOKUSSATU.COM) – Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat, berhasil menangkap MFS (27), pelaku pembunuhan keji terhadap Shinta Octavianty Dewi (30) yang jasadnya ditemukan di aliran Sungai Cipendawa, Kecamatan Sukaresmi. Pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa pelaku MFS didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 339 KUHP dan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Hasil pemeriksaan, pelaku secara sadis menghabisi nyawa korban dengan cara menghantam kepala korban dengan batu dan membuang jasadnya ke aliran sungai,” ujar AKP Tono di Cianjur, Jumat (27/6).
Motif pembunuhan terungkap karena pelaku merasa kesal setelah kepalanya didorong berkali-kali oleh korban. Kejadian tersebut dipicu oleh pembatalan transaksi di mana pelaku gagal menjajakan korban kepada pria hidung belang.
Diketahui, pelaku menjadikan korban sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) daring yang dipesan melalui media sosial. Setelah berulang kali pembatalan, korban dan pelaku terlibat cekcok hingga berujung pada kematian Shinta.
AKP Tono menambahkan bahwa pelaku sempat melarikan diri keluar kota setelah melakukan aksi kejinya. Namun, berkat kesigapan tim Reskrim Polres Cianjur, MFS berhasil ditangkap di sebuah perumahan di Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, tanpa perlawanan.
Pelaku saat ini telah digelandang ke Polres Cianjur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendalami motif lengkap pembunuhan.
Sementara itu, pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Elis Rahayu, mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya, bahkan sampai hukuman mati.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai vonis hukuman mati dijatuhkan pada pelaku,” tegas Elis Rahayu.
Ia menekankan bahwa selain membunuh korban secara sadis, pelaku juga terbukti menjadikan korban sebagai PSK daring yang bahkan melayani warga negara asing di kawasan Puncak-Cipanas. Pihak keluarga juga menyoroti bahwa korban meninggalkan seorang anak berusia 12 tahun yang kini menjadi yatim.