Pelaku Pembunuhan Shinta di Cianjur Ditangkap, Terancam Hukuman Mati

- Penulis

Jumat, 27 Juni 2025 - 23:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Jajaran Polres Cianjur saat menggelar pers rilis kasus pembunuhan di Mapolres Cianjur, Rabu (25/6/2025).

Foto: Jajaran Polres Cianjur saat menggelar pers rilis kasus pembunuhan di Mapolres Cianjur, Rabu (25/6/2025).

Cianjur,(FOKUSSATU.COM) – Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat, berhasil menangkap MFS (27), pelaku pembunuhan keji terhadap Shinta Octavianty Dewi (30) yang jasadnya ditemukan di aliran Sungai Cipendawa, Kecamatan Sukaresmi. Pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa pelaku MFS didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 339 KUHP dan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Hasil pemeriksaan, pelaku secara sadis menghabisi nyawa korban dengan cara menghantam kepala korban dengan batu dan membuang jasadnya ke aliran sungai,” ujar AKP Tono di Cianjur, Jumat (27/6).

Motif pembunuhan terungkap karena pelaku merasa kesal setelah kepalanya didorong berkali-kali oleh korban. Kejadian tersebut dipicu oleh pembatalan transaksi di mana pelaku gagal menjajakan korban kepada pria hidung belang.

Diketahui, pelaku menjadikan korban sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) daring yang dipesan melalui media sosial. Setelah berulang kali pembatalan, korban dan pelaku terlibat cekcok hingga berujung pada kematian Shinta.

Baca Juga:  Bupati Zukri Pimpin Rapat Akbar Persiapan Tanam Padi Serentak Demi Kedaulatan Pangan

AKP Tono menambahkan bahwa pelaku sempat melarikan diri keluar kota setelah melakukan aksi kejinya. Namun, berkat kesigapan tim Reskrim Polres Cianjur, MFS berhasil ditangkap di sebuah perumahan di Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, tanpa perlawanan.

Pelaku saat ini telah digelandang ke Polres Cianjur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendalami motif lengkap pembunuhan.

Sementara itu, pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Elis Rahayu, mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya, bahkan sampai hukuman mati.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai vonis hukuman mati dijatuhkan pada pelaku,” tegas Elis Rahayu.

Ia menekankan bahwa selain membunuh korban secara sadis, pelaku juga terbukti menjadikan korban sebagai PSK daring yang bahkan melayani warga negara asing di kawasan Puncak-Cipanas. Pihak keluarga juga menyoroti bahwa korban meninggalkan seorang anak berusia 12 tahun yang kini menjadi yatim.

Berita Terkait

Polres Serang Bekuk Empat Pria Pencabul Gadis Penyandang Disabilitas
GAGAL KELOLA ASET TANAH HIBAH ISLAMIC CENTER ; PEMKAB LABUHANBATU DIDUGA HIBAHKAN KE PEMERINTAH PUSAT
LABUHANBATU TERANCAM DEFISIT: KEPALA OPD DIDUGA GAGAL KELOLA ASET, POTENSI PAD MENGUAP
Domang dan Tari Ditetapkan Sebagai Warga Kehormatan Riau, Simbol Harmoni Manusia dan Alam
Alarm Merah Suaka Margasatwa Kerumutan: Digerogoti 100 Kubik per Hari, di Mana Pengawasan APH dan Kontrol DPRD?
Bupati H. Zukri SM Hadiri Pelepasan Pawai Ta’aruf MTQ Ke-43 Tingkat Provinsi Riau di Bengkalis
Marak Begal Berkedok Wartawan di Jalur Lintas Timur, Supir Resah: Warga Minta Tim Raga Polres Pelalawan Bertindak
Tutup Training Center Khafilah Kabupaten Pelalawan, Bupati H Zukri Berikan Semangat dan Motivasi
Berita ini 11 kali dibaca
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:03 WIB

Polres Serang Bekuk Empat Pria Pencabul Gadis Penyandang Disabilitas

Selasa, 8 Juli 2025 - 15:03 WIB

GAGAL KELOLA ASET TANAH HIBAH ISLAMIC CENTER ; PEMKAB LABUHANBATU DIDUGA HIBAHKAN KE PEMERINTAH PUSAT

Rabu, 2 Juli 2025 - 14:10 WIB

LABUHANBATU TERANCAM DEFISIT: KEPALA OPD DIDUGA GAGAL KELOLA ASET, POTENSI PAD MENGUAP

Selasa, 1 Juli 2025 - 13:48 WIB

Domang dan Tari Ditetapkan Sebagai Warga Kehormatan Riau, Simbol Harmoni Manusia dan Alam

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:48 WIB

Alarm Merah Suaka Margasatwa Kerumutan: Digerogoti 100 Kubik per Hari, di Mana Pengawasan APH dan Kontrol DPRD?

Sabtu, 28 Juni 2025 - 03:33 WIB

Marak Begal Berkedok Wartawan di Jalur Lintas Timur, Supir Resah: Warga Minta Tim Raga Polres Pelalawan Bertindak

Jumat, 27 Juni 2025 - 23:18 WIB

Pelaku Pembunuhan Shinta di Cianjur Ditangkap, Terancam Hukuman Mati

Jumat, 27 Juni 2025 - 22:06 WIB

Tutup Training Center Khafilah Kabupaten Pelalawan, Bupati H Zukri Berikan Semangat dan Motivasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x