Biaya Keikutsertaan Olimpiade Sains MAN Labuhanbatu Disebut Capai Rp840 Ribu per Siswa, Penggunaan Dana BOS Dipertanyakan

Labuhanbatu,(FOKUSSATU.COM) – Keikutsertaan delegasi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Labuhanbatu dalam Kompetisi Olimpiade Sains 2026 memperebutkan Piala Gubernur dan Wali Kota di Sumatera Utara mendadak jadi sorotan publik. Pasalnya, besaran biaya keikutsertaan yang disinyalir mencapai Rp840.000 per siswa menimbulkan tanda tanya besar mengenai rincian pembiayaan serta transparansi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

​Ajang kompetisi yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu–Minggu, 10–11 Oktober 2026, di kawasan Universitas Sumatera Utara (USU), Medan, tersebut diikuti oleh sejumlah delegasi dari tingkat SMA/MA se-Kabupaten Labuhanbatu.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengiriman delegasi MAN Labuhanbatu ini melibatkan jajaran siswa beserta guru pembimbing. Meski demikian, kepastian mengenai jumlah peserta, rincian komponen biaya, hingga sumber utama pembiayaan masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak pengelola sekolah.

Bacaan Lainnya

​Seorang narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan bahwa estimasi jumlah rombongan siswa dan guru pembimbing MAN Labuhanbatu yang diberangkatkan mencapai 150 orang.

​Narasumber tersebut menyebutkan, besaran biaya keikutsertaan yang dibebankan kepada peserta berkisar di angka Rp840.000 per siswa. Angka ini dinilai perlu dipaparkan secara rinci dan terbuka kepada wali murid agar tidak menimbulkan kegaduhan, terutama menyangkut komponen biaya dan dasar penetapannya.

​Ia juga membandingkan nilai tersebut dengan pembiayaan dari sekolah lain yang sederajat di wilayah yang sama, di mana biaya keikutsertaan siswa hanya berada pada kisaran Rp550.000 hingga Rp650.000 per siswa.

​Menanggapi polemik ini, Pemerhati Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Agus Dasopang, menyatakan bahwa para siswa dan guru pembimbing yang berpartisipasi dalam ajang kompetisi ilmiah tersebut statusnya merupakan delegasi resmi sekolah.

Baca Juga:  Kepala Sekolah Apresiasi Kehadiran Anggota DPRD Riau dalam Edukasi Seksual di SMAN 2 Pangkalan Kerinci

​Menurut Agus, segala konsekuensi pembiayaan yang timbul akibat pengiriman kontingen idealnya menjadi beban penuh pihak sekolah selaku pihak pemberi mandat. Hal tersebut merujuk pada mekanisme surat permohonan delegasi dan bantuan dana kegiatan, yang seharusnya telah disetujui Kepala Sekolah dan diketahui oleh Ketua Komite MAN Labuhanbatu.

​”Sebagai penerima penugasan resmi, guru pembimbing dan siswa seharusnya mendapatkan fasilitas penuh dari pihak sekolah selaku pemberi delegasi. Fasilitas tersebut meliputi biaya transportasi, akomodasi, uang saku, konsumsi, biaya pendaftaran, serta pemenuhan kebutuhan operasional lainnya selama kegiatan berlangsung,” ujar Agus.

​Ia menambahkan, ketegasan pembagian tanggung jawab anggaran sangat krusial agar peserta dan pendamping tidak terbeban pengeluaran mandiri atas agenda resmi lembaga.

​Agus juga mengaitkan prinsip ini dengan Regulasi Administrasi Pemerintahan untuk memperjelas batas kewenangan.

​”Jika merujuk pada Pasal 1 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, konsep delegasi melibatkan pelimpahan wewenang dari badan atau pejabat pemerintahan yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah, di mana tanggung jawab dan tanggung gugat beralih kepada penerima delegasi. Namun, penerapannya pada tataran pembiayaan kegiatan sekolah tetap wajib ditelaah berdasarkan konteks penugasan, kelengkapan dokumen resmi, dan juknis keuangan yang berlaku,” tambahnya.

​Selain masalah biaya mandiri, Agus berharap skema pembiayaan ajang prestasi siswa melalui anggaran negara ditinjau ulang secara teliti berpedoman pada petunjuk teknis yang ada.

​Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) menjadi acuan utama untuk menilai kelayakan pendanaan kompetisi siswa.

​Beberapa poin penting yang perlu diaudit keabsahannya meliputi:

​●Alokasi biaya transportasi kontingen dan pendamping.

Baca Juga:  Bupati Pelalawan Serahkan 236 Sertifikat Program Redistribusi Tanah Tahun 2025 di Desa Pangkalan Gondai

​●Biaya penginapan dan akomodasi selama acara.

​●Konsumsi serta uang saku operasional harian.

​●Biaya pendaftaran resmi kompetisi.

​Seluruh pengeluaran tersebut wajib dipastikan kesesuaiannya dengan Dokumen Perencanaan dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) serta disokong oleh bukti transaksi yang sah.

​Guna memastikan keberimbangan berita (cover both sides), upaya konfirmasi telah dilayangkan kepada Kepala MAN Labuhanbatu, Munir Nasution, S.Ag., M.Pd., serta Ketua Komite MAN Labuhanbatu, Sentosa Pohan, M.Kom., melalui pesan instan WhatsApp. Konfirmasi difokuskan pada kejelasan jumlah kontingen serta porsi anggaran yang ditanggulangi melalui dana BOS.

​Namun, hingga berita ini ditayangkan, kedua pejabat sekolah tersebut belum memberikan tanggapan resmi.

​Sebelumnya, saat tim awak media mendatangi langsung kompleks MAN Labuhanbatu, Kepala Sekolah maupun pejabat berwenang lainnya tidak dapat ditemui. Petugas keamanan setempat menginformasikan bahwa pihak manajemen sekolah sedang berhalangan dan tengah melangsungkan agenda rapat dalam jaringan (Zoom).

​Di sisi lain, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Labuhanbatu, Dr. H. Asbin Pasaribu, S.Ag., M.A., menegaskan komitmennya terhadap aturan pengelolaan anggaran madrasah.

​”Apabila terdapat penggunaan dana BOS dalam pelaksanaan Kegiatan Olimpiade Sains 2026 yang terbukti menyimpang atau bertentangan dengan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku, kami menyarankan agar hal tersebut resmi dilaporkan untuk ditindaklanjuti,” tegas Dr. H. Asbin Pasaribu.

​Prinsip keterbukaan informasi publik sangat diharapkan oleh masyarakat dan orang tua murid, guna memastikan pembinaan prestasi siswa berjalan akuntabel tanpa memberikan beban finansial yang tidak memiliki legalitas jelas.

​Redaksi FOKUSSATU.COM tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi Kepala MAN Labuhanbatu, Ketua Komite, maupun jajaran Kantor Kemenag Kabupaten Labuhanbatu sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Pos terkait

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted