Ket.Gambar : ilustrasi galian C (ist)
Labuhanbatu – Aktivitas galian C yang diduga tak kantongi izin semakin marak di Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.
Pengoperasian kegiatan galian C menjadi polemik ditengah masyarakat sehingga diperlukan penertiban hingga seluruh pelaku usaha menerapkan azas kepatuhan dalam menjalani aktivitasnya.
Salah seorang warga setempat kepada media menjelaskan bahwa masih ada pelaku usaha yang diduga tak memiliki izin galian C.
Beberapa nama disebutkan sumber seperti BS, ANW dan DIT yang hingga kini tak tersentuh hukum. Para pelaku usaha ini diduga tak patuh akan regulasi yang ada dan terkesan kebal hukum
Menyikapi hal ini, Sekjen Kampak Mas RI, Idris Tanjung meminta Aparat Penegak Hukum agar merespon segala bentuk informasi baik kelengkapan izin, penggunaan Bahan bakar yang tidak dilarang dalam peruntukannya.
“Kami minta Polda Sumut agar turun ke lokasi dan memeriksa segala izin baik yang lengkap maupun yang sama sekali tak memiliki izin,” sebut Idris pada Senin (2/11/2026)
Idris berharap peran serta Kapoldasu yang baru sangat diharapkan guna transparansi penanganan galian C diduga ilegal di Labuhanbatu, ungkapnya pada media.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Irfan Rifai, S.I.K., S.H., M.M.. saat dikonfirmasi memberikan stiker Terima Kasih atas info yang diberi.(DR)









