Waspada Kendaraan Murah! Polda Jateng Ringkus Sindikat Pemalsu Dokumen Kendaraan Bermotor

- Penulis

Senin, 28 April 2025 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang,(FOKUSSATU.COM) – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) berhasil membongkar sindikat pemalsuan dokumen kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pemalang dan diduga melibatkan jaringan yang lebih luas. Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio, dalam konferensi pers di Semarang pada Senin (28/4/2025).

Dalam operasi tersebut, tim Resmob Polda Jateng berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga kuat sebagai anggota inti dari sindikat tersebut. Kombes Pol. Dwi Subagio menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh para pelaku tergolong rapi dan terorganisir.

Mereka membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu yang sangat mirip dengan aslinya. STNK palsu ini kemudian digunakan untuk berbagai tindak kejahatan, salah satunya adalah untuk menipu korban dengan modus menggadaikan mobil.

“Para pelaku ini membuat STNK palsu yang kemudian digunakan untuk menggadaikan mobil kepada korban. Setelah uang diterima, mobil tersebut diambil kembali oleh pelaku dan STNK palsu tersebut ditinggalkan,” ungkap Kombes Pol. Dwi Subagio.

Lebih lanjut, Dirreskrimum Polda Jateng memaparkan bahwa bahan baku yang digunakan untuk membuat STNK palsu tersebut ternyata merupakan material STNK asli yang kemudian diedit dan dimanipulasi menggunakan perangkat komputer dan peralatan khusus. Keahlian dalam memalsukan dokumen ini membuat STNK palsu sulit dibedakan secara kasat mata oleh orang awam.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat ini telah beraksi sejak tahun 2023 dan diperkirakan telah berhasil menjual atau menggadaikan sekitar lima unit mobil dengan dokumen palsu. Akibat perbuatan para pelaku, para korban ditaksir mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dan jaringan yang lebih besar di balik sindikat ini,” tegas Kombes Pol. Dwi Subagio.

Baca Juga:  Berita Duka dari Tanah Suci, Reni Maifida, Jemaah Haji Asal Pelalawan Riau Wafat di Makkah

Atas perbuatannya, kedua tersangka saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dan dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat, yang ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.

Menyikapi kasus ini, Polda Jateng mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati ketika hendak membeli kendaraan bermotor, terutama jika harga yang ditawarkan jauh di bawah harga pasaran. Masyarakat juga diimbau untuk melakukan pengecekan keaslian dokumen kendaraan ke pihak berwenang sebelum melakukan transaksi.

“Jangan mudah tergiur dengan harga murah. Pastikan keaslian dokumen kendaraan sebelum membeli untuk menghindari menjadi korban penipuan,” pungkas Kombes Pol. Dwi Subagio.

[Agus]

Berita Terkait

Petugas Bandara Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu ke Kendari, Dua Wanita Diciduk
Ditresnarkoba Polda Riau Tangkap Oknum Polisi Terlibat Jaringan Narkoba, Sita 1 Kg Sabu
Terpergok Warga Saat Berduaan dengan Janda, Oknum Kapolsek di Kendal Dicopot dari Jabatannya
Sabu 13 Kg Gagal Edar, Dua Kurir Diamankan dan Jaringan Lintas Provinsi Diburu Polda Riau
Kejari Serdang Bedagai Terima Tahap II Pembacokan Jaksa Deli Serdang
WNA Penyelundup Ekstasi Ditangkap di Bandara SSK II Pekanbaru
Marak Begal Berkedok Wartawan di Jalur Lintas Timur, Supir Resah: Warga Minta Tim Raga Polres Pelalawan Bertindak
Polda Riau Sita 15 Kg Sabu dari Sejoli
Berita ini 9 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 04:14 WIB

Transparansi Dipertanyakan, LSM AJAR Riau Desak Inspektorat Pelalawan Audit BUMDes Lalang Kabung

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 11:39 WIB

Petugas Bandara Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu ke Kendari, Dua Wanita Diciduk

Jumat, 3 Oktober 2025 - 04:11 WIB

Narkoba Marak Di Kecamatan Bilah Hulu, APH Diminta Bertindak

Rabu, 1 Oktober 2025 - 01:40 WIB

Lapas Rantauprapat Hadiri Pelantikan Pejabat Manajerial di Lingkungan Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara

Selasa, 30 September 2025 - 11:49 WIB

Di Dumas Warga, Pria Ini Ditangkap Unit Reskrim Polsek Panai Hilir

Minggu, 28 September 2025 - 02:15 WIB

ANGGOTA DPR RI FRAKSI PARTAI GOLKAR DAPIL SUMUT II LAKSANAKAN RESES BERTAJUK SOSIALISASI DAN PENDIDIKAN PEMILIH BERKELANJUTAN 2025

Sabtu, 27 September 2025 - 15:38 WIB

Ciptakan Hidup Sehat, Lapas Rantauprapat Gelar Jalan Santai dan Senam Aerobik

Kamis, 25 September 2025 - 23:23 WIB

Bupati H.Zukri Buka Rakorda BAZNAS Kabupaten Pelalawan 2025

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x