Semarang,(FOKUSSATU.COM) – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) berhasil membongkar sindikat pemalsuan dokumen kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pemalang dan diduga melibatkan jaringan yang lebih luas. Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio, dalam konferensi pers di Semarang pada Senin (28/4/2025).
Dalam operasi tersebut, tim Resmob Polda Jateng berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga kuat sebagai anggota inti dari sindikat tersebut. Kombes Pol. Dwi Subagio menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh para pelaku tergolong rapi dan terorganisir.
Mereka membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu yang sangat mirip dengan aslinya. STNK palsu ini kemudian digunakan untuk berbagai tindak kejahatan, salah satunya adalah untuk menipu korban dengan modus menggadaikan mobil.
“Para pelaku ini membuat STNK palsu yang kemudian digunakan untuk menggadaikan mobil kepada korban. Setelah uang diterima, mobil tersebut diambil kembali oleh pelaku dan STNK palsu tersebut ditinggalkan,” ungkap Kombes Pol. Dwi Subagio.
Lebih lanjut, Dirreskrimum Polda Jateng memaparkan bahwa bahan baku yang digunakan untuk membuat STNK palsu tersebut ternyata merupakan material STNK asli yang kemudian diedit dan dimanipulasi menggunakan perangkat komputer dan peralatan khusus. Keahlian dalam memalsukan dokumen ini membuat STNK palsu sulit dibedakan secara kasat mata oleh orang awam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat ini telah beraksi sejak tahun 2023 dan diperkirakan telah berhasil menjual atau menggadaikan sekitar lima unit mobil dengan dokumen palsu. Akibat perbuatan para pelaku, para korban ditaksir mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dan jaringan yang lebih besar di balik sindikat ini,” tegas Kombes Pol. Dwi Subagio.
Atas perbuatannya, kedua tersangka saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dan dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat, yang ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.
Menyikapi kasus ini, Polda Jateng mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati ketika hendak membeli kendaraan bermotor, terutama jika harga yang ditawarkan jauh di bawah harga pasaran. Masyarakat juga diimbau untuk melakukan pengecekan keaslian dokumen kendaraan ke pihak berwenang sebelum melakukan transaksi.
“Jangan mudah tergiur dengan harga murah. Pastikan keaslian dokumen kendaraan sebelum membeli untuk menghindari menjadi korban penipuan,” pungkas Kombes Pol. Dwi Subagio.
[Agus]