Waspada Kendaraan Murah! Polda Jateng Ringkus Sindikat Pemalsu Dokumen Kendaraan Bermotor

- Penulis

Senin, 28 April 2025 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang,(FOKUSSATU.COM) – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) berhasil membongkar sindikat pemalsuan dokumen kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pemalang dan diduga melibatkan jaringan yang lebih luas. Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio, dalam konferensi pers di Semarang pada Senin (28/4/2025).

Dalam operasi tersebut, tim Resmob Polda Jateng berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga kuat sebagai anggota inti dari sindikat tersebut. Kombes Pol. Dwi Subagio menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh para pelaku tergolong rapi dan terorganisir.

Mereka membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu yang sangat mirip dengan aslinya. STNK palsu ini kemudian digunakan untuk berbagai tindak kejahatan, salah satunya adalah untuk menipu korban dengan modus menggadaikan mobil.

“Para pelaku ini membuat STNK palsu yang kemudian digunakan untuk menggadaikan mobil kepada korban. Setelah uang diterima, mobil tersebut diambil kembali oleh pelaku dan STNK palsu tersebut ditinggalkan,” ungkap Kombes Pol. Dwi Subagio.

Lebih lanjut, Dirreskrimum Polda Jateng memaparkan bahwa bahan baku yang digunakan untuk membuat STNK palsu tersebut ternyata merupakan material STNK asli yang kemudian diedit dan dimanipulasi menggunakan perangkat komputer dan peralatan khusus. Keahlian dalam memalsukan dokumen ini membuat STNK palsu sulit dibedakan secara kasat mata oleh orang awam.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat ini telah beraksi sejak tahun 2023 dan diperkirakan telah berhasil menjual atau menggadaikan sekitar lima unit mobil dengan dokumen palsu. Akibat perbuatan para pelaku, para korban ditaksir mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dan jaringan yang lebih besar di balik sindikat ini,” tegas Kombes Pol. Dwi Subagio.

Baca Juga:  Artis BJ yang Ditangkap karena Narkoba Adalah Bobby Joseph

Atas perbuatannya, kedua tersangka saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dan dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat, yang ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.

Menyikapi kasus ini, Polda Jateng mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati ketika hendak membeli kendaraan bermotor, terutama jika harga yang ditawarkan jauh di bawah harga pasaran. Masyarakat juga diimbau untuk melakukan pengecekan keaslian dokumen kendaraan ke pihak berwenang sebelum melakukan transaksi.

“Jangan mudah tergiur dengan harga murah. Pastikan keaslian dokumen kendaraan sebelum membeli untuk menghindari menjadi korban penipuan,” pungkas Kombes Pol. Dwi Subagio.

[Agus]

Berita Terkait

Sabu 13 Kg Gagal Edar, Dua Kurir Diamankan dan Jaringan Lintas Provinsi Diburu Polda Riau
Kejari Serdang Bedagai Terima Tahap II Pembacokan Jaksa Deli Serdang
WNA Penyelundup Ekstasi Ditangkap di Bandara SSK II Pekanbaru
Marak Begal Berkedok Wartawan di Jalur Lintas Timur, Supir Resah: Warga Minta Tim Raga Polres Pelalawan Bertindak
Polda Riau Sita 15 Kg Sabu dari Sejoli
FAMM Meminta Fadli Zon Minta Maaf Tak Akui Ada Pemerkosaan Masal 1998
BNNP Riau Ungkap Penyelundupan 3,7 Kg Sabu dan 28 Ribu Ekstasi via Bandara SSK II
Berita Duka dari Tanah Suci, Reni Maifida, Jemaah Haji Asal Pelalawan Riau Wafat di Makkah
Berita ini 9 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 08:50 WIB

Tenaga Gizi di Pelalawan Dapat Perlindungan Ketenagakerjaan dari BPJS

Selasa, 26 Agustus 2025 - 12:33 WIB

Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT. SISL Diduga Buang Limbah Sembarangan, Kebun Warga di Pelalawan Terancam

Senin, 25 Agustus 2025 - 14:55 WIB

SMSI Akan Serahkan Sertifikat UKW Menuju Profesionalisme

Minggu, 24 Agustus 2025 - 03:32 WIB

Bejat! Kepala Sekolah di SBT Cabuli Siswi SD Berulang Kali Hingga Hamil, Polisi Tetapkan Tersangka

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 08:35 WIB

Polsek Kualuh Hulu Ringkus Terduga Pengedar Sabu Di Alun-Alun

Rabu, 20 Agustus 2025 - 22:24 WIB

Jawa Barat Diguncang Lima Gempa dalam Sehari, BMKG Minta Masyarakat Perkuat Mitigasi Bencana

Selasa, 19 Agustus 2025 - 00:09 WIB

Sabu 13 Kg Gagal Edar, Dua Kurir Diamankan dan Jaringan Lintas Provinsi Diburu Polda Riau

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:01 WIB

HUT RI Ke-80, Bupati Labuhanbatu Serahkan Remisi Umum dan Dasawarsa

Berita Terbaru

Berita

SMSI Akan Serahkan Sertifikat UKW Menuju Profesionalisme

Senin, 25 Agu 2025 - 14:55 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x