Waspada Kendaraan Murah! Polda Jateng Ringkus Sindikat Pemalsu Dokumen Kendaraan Bermotor

- Penulis

Senin, 28 April 2025 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang,(FOKUSSATU.COM) – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) berhasil membongkar sindikat pemalsuan dokumen kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pemalang dan diduga melibatkan jaringan yang lebih luas. Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio, dalam konferensi pers di Semarang pada Senin (28/4/2025).

Dalam operasi tersebut, tim Resmob Polda Jateng berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga kuat sebagai anggota inti dari sindikat tersebut. Kombes Pol. Dwi Subagio menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh para pelaku tergolong rapi dan terorganisir.

Mereka membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu yang sangat mirip dengan aslinya. STNK palsu ini kemudian digunakan untuk berbagai tindak kejahatan, salah satunya adalah untuk menipu korban dengan modus menggadaikan mobil.

“Para pelaku ini membuat STNK palsu yang kemudian digunakan untuk menggadaikan mobil kepada korban. Setelah uang diterima, mobil tersebut diambil kembali oleh pelaku dan STNK palsu tersebut ditinggalkan,” ungkap Kombes Pol. Dwi Subagio.

Lebih lanjut, Dirreskrimum Polda Jateng memaparkan bahwa bahan baku yang digunakan untuk membuat STNK palsu tersebut ternyata merupakan material STNK asli yang kemudian diedit dan dimanipulasi menggunakan perangkat komputer dan peralatan khusus. Keahlian dalam memalsukan dokumen ini membuat STNK palsu sulit dibedakan secara kasat mata oleh orang awam.

Baca Juga:  PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani

Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat ini telah beraksi sejak tahun 2023 dan diperkirakan telah berhasil menjual atau menggadaikan sekitar lima unit mobil dengan dokumen palsu. Akibat perbuatan para pelaku, para korban ditaksir mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dan jaringan yang lebih besar di balik sindikat ini,” tegas Kombes Pol. Dwi Subagio.

Atas perbuatannya, kedua tersangka saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dan dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat, yang ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.

Menyikapi kasus ini, Polda Jateng mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati ketika hendak membeli kendaraan bermotor, terutama jika harga yang ditawarkan jauh di bawah harga pasaran. Masyarakat juga diimbau untuk melakukan pengecekan keaslian dokumen kendaraan ke pihak berwenang sebelum melakukan transaksi.

“Jangan mudah tergiur dengan harga murah. Pastikan keaslian dokumen kendaraan sebelum membeli untuk menghindari menjadi korban penipuan,” pungkas Kombes Pol. Dwi Subagio.

[Agus]

Berita Terkait

Keberangkatan Jemaah Haji Pekanbaru 2025 Capai 1.319 Orang
Gerak Cepat Polres Inhu: Sita Aset Bandar Narkoba ‘Mak Gandi’ Terkait TPPU
Peringati Hari Malaria 2025, Bentuk Komitmen Wujudkan Indonesia Bebas Malaria
Prof. Muhadjir Effendy Apresiasi Kemajuan UMRI dan Dorong Pengembangan Ekonomi Muhammadiyah di Riau
Indonesia Resmi Sandang Status Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
Jalur Penyeberangan Buton-Batam Tersendat, Antrean Kendaraan Mengular Akibat Keterbatasan Armada
Lintas Bono Memprihatinkan, Bupati Pelalawan Desak Perhatian  Gubernur Riau
Gawat…Ada Dugaan Kredit Fiktif di Bank BUMN : SKGR Tanpa Objek Tanah Jadi Agunan
Berita ini 7 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 04:03 WIB

Lomba Brimob Challenge 2025, Kapolda Riau Lepas 8 Personel Perwakilan Brimob Polda Riau

Rabu, 7 Mei 2025 - 23:56 WIB

Dua orang tewas dalam kebakaran Rumah di Pademangan Jakarta

Rabu, 7 Mei 2025 - 15:30 WIB

Bupati H.Zukri Desak PLN Koordinasi Terkait Pembukaan Pintu PLTA yang Berdampak Banjir Luas di Pelalawan

Rabu, 7 Mei 2025 - 14:54 WIB

Kemensos RI Gandeng Dinsos Pelalawan Salurkan Bantuan ATENSI untuk Penyandang Disabilitas dan Lansia

Rabu, 30 April 2025 - 13:37 WIB

Gerak Cepat Polres Inhu: Sita Aset Bandar Narkoba ‘Mak Gandi’ Terkait TPPU

Selasa, 29 April 2025 - 08:13 WIB

Diduga Lahan Disorobot dan Palsukan Dokumen, PH Surati Camat Pangkalan Kerinci

Senin, 28 April 2025 - 07:51 WIB

Tak Mau Jadi Korban Lagi, Warga Blimbing Malang Tolak Pembangunan Apartemen dan Hotel !

Sabtu, 26 April 2025 - 00:26 WIB

Peringati Hari Malaria 2025, Bentuk Komitmen Wujudkan Indonesia Bebas Malaria

Berita Terbaru

Headline

Keberangkatan Jemaah Haji Pekanbaru 2025 Capai 1.319 Orang

Rabu, 7 Mei 2025 - 23:50 WIB

error: Content is protected !!